BANGKA — Dugaan adanya dokumen kerja sama bersifat rahasia antara PT Dewa Putra Bangka (DPB) dan PT Timah Tbk terkait pengolahan mineral ikutan mulai memantik sorotan publik di Kabupaten Bangka. Sejumlah dokumen yang diklaim dimiliki pihak pelapor kini disebut akan dibawa ke Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti.
Sorotan mengarah pada dugaan penerbitan surat keputusan dan perjanjian kerja sama yang disebut berkaitan dengan pengolahan mineral ikutan seperti monazite, zircon hingga ilmenite, di tengah munculnya aktivitas di kawasan KIP Mini Jelitik, Sungailiat, yang peruntukannya dinilai memunculkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat.
Angga Siswanto mengaku memegang dokumen yang diduga berkaitan dengan PT Dewa Putra Bangka dan PT Timah. Dokumen itu disebut mencakup surat keputusan serta perjanjian kerja sama yang bersifat rahasia terkait pengolahan mineral ikutan.
Dokumen yang dimaksud, menurut Angga, di antaranya bernomor 0566/Tbk/SP-2000/25-S11.4, kemudian 001/DPB-SP/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, serta dokumen yang disebut sebagai perjanjian kerahasiaan Nomor 0551/Tbk/SP-2000/25-S11.4.
“Yang menjadi pertanyaan besar di masyarakat, mengapa dokumen tersebut harus bersifat rahasia, apalagi menyangkut pengolahan mineral ikutan seperti monazite, zircon dan ilmenite,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini PT Timah diketahui fokus pada pengelolaan bijih timah. Karena itu, munculnya dugaan kerja sama pengolahan mineral ikutan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik.
Di sisi lain, keberadaan KIP Mini di kawasan industri Jelitik juga disebut memicu pertanyaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan tersebut disebut bukan diperuntukkan untuk aktivitas pertambangan, melainkan pembangunan kawasan industri.
Namun masyarakat mempertanyakan dugaan adanya aktivitas dan alat operasional di lokasi tersebut, sementara izin usaha pertambangan PT Dewa Putra Bangka sendiri disebut berada di wilayah Kecamatan Belinyu.
“Kalau IUP ada di Belinyu, kenapa aktivitas dan alat justru terlihat di kawasan Jelitik Sungailiat? Itu yang dipertanyakan warga,” katanya.
Sejumlah pihak, kata Angga, telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Direksi Operasi dan Humas PT Timah disebut telah dilakukan, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka juga disebut telah dimintai keterangan. Sementara dari internal PT Dewa Putra Bangka, menurut Angga, belum ada jawaban pasti dan masih terjadi saling lempar informasi antara pengurus lama dan pengurus baru.
Di tingkat masyarakat, situasi mulai memanas.
Warga sekitar disebut belum pernah menerima musyawarah ataupun sosialisasi terkait kegiatan tersebut. Keterangan itu, menurut Angga, juga dibenarkan aparat lingkungan setempat di wilayah Jelitik.
Bahkan, masyarakat disebut tengah menyiapkan aksi penyampaian aspirasi di kawasan KIP Mini Jelitik dengan tuntutan agar aktivitas yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai ada kejelasan izin dan legalitas.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada struktur manajemen PT Dewa Putra Bangka yang disebut telah mengalami pergantian. Informasi yang beredar menyebut posisi direktur kini dijabat William. Sementara soal kepemilikan dan komisaris masih menjadi bahan penelusuran lebih lanjut dan belum ada penjelasan resmi dari perusahaan.
Dalam laporan yang disebut akan diajukan ke Kejaksaan Agung RI, terdapat beberapa poin utama yang akan disampaikan:
1. IUP PT Dewa Putra Bangka di Belinyu.
Legalitas dan pelaksanaan aktivitas di wilayah izin usaha pertambangan.
2. KIP Mini di kawasan Jelitik.
Klarifikasi terkait izin lahan, izin bangunan, atau kemungkinan aktivitas pertambangan.
3. Dugaan SK pilot project dari PT Timah yang bersifat rahasia.
Termasuk dugaan kerja sama pengelolaan hasil sisa tambang atau mineral ikutan.
4. Aktivitas di lintas timur Dusun Batu Ampar, Merawang.
Yang disebut berbatasan dengan kawasan hutan lindung pantai dan area IUP PT Timah.
Informasi lain yang diterima menyebut, hingga kini belum ada perubahan status tata ruang untuk kegiatan pertambangan di wilayah dimaksud berdasarkan data pemerintah daerah. Begitu pula pada bagian aset, disebut belum ada izin untuk mendirikan bangunan maupun kegiatan lain di lokasi tersebut.
Atas kondisi itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan, audit lapangan, serta peninjauan ulang terhadap seluruh aktivitas yang diduga berkaitan dengan PT Dewa Putra Bangka.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Timah Tbk, PT Dewa Putra Bangka, dan pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers***












